Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan ini menjadi perhatian nasional. Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan kasus lembaga sosial itu.
"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies dikutip dari Antara, Minggu (10/7/2022).
Hal tersebut dilakukan Anies agar pihaknya bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum. Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.
"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguschandra.
Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, lanjut dia, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan hasil evaluasi itu perizinan ACT akan diungkapkan ke publik.
Baca Juga: Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!
Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
"Izin diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Benni.
ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana. Izin itu diperbaharui setiap tiga bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
(责任编辑:探索)
Bolehkah Olahraga saat Pilek?
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
Terowongan Silaturahim Jadi Simbol Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Natal 2024
Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- 7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
-
Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif
Warta Ekonomi, Jakarta - Selama bertahun-tahun, strategi pemasaran kerap berfokus pada dua hal di da ...[详细]
-
Sebut Pemprov DKI Tak Akan Kenakan Pajak Kantin Sekolah, PDIP: Percayakan Pada Mas Pram dan Doel
SuaraJakarta.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno disebut tak a ...[详细]
-
Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
SuaraJakarta.id - Kebakaran di dalam Mall Season City di Jalan Prof. Dr. Latumeten Nomor 33 RT 13/RW ...[详细]
-
Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak ...[详细]
-
Tanggapi Gaya Blusukan Heru Budi, Pengamat: Bisa Mudahkan Penyelesaian Masalah di Jakarta
SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan blusukan ke Cilinci ...[详细]
-
Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
Daftar Isi Pentingnya niat dalam puasa Ramadan ...[详细]
-
Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
TANGERANG, DISWAY.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan harga tiket p ...[详细]
-
Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Acara Natal Nasional 2024 akan digelar hari ini, Sabtu, 28 Desember 2024 di Indo ...[详细]
-
Kabar Baik, Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan dengan menggratiskan Paja ...[详细]
-
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
SuaraJakarta.id - Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta te ...[详细]
Wapres: Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
- PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya