您的当前位置:首页 > 休闲 > DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024 正文
时间:2025-06-07 07:04:06 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID-Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar admini quickq官网下载apk
JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dinyatakan melanggar administrastif Pemilu 2024.
Pelanggaran tersebut terkait penyiaran video dengan lagi 'PAN PAN PAN' yang disiarkan di media sosial dan sebagai iklan TV Nasional.
Pelanggaran tersebut diputuskan melalui sidang Bawaslu DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:KPU Ungkap Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Capres - Cawapres: Hasilnya Menentukan Kesiapan Menjalankan Tugas Negara
"Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo, dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta.
Majelis pemeriksa menyatakan, PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV". Juga medsos TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Pondok Pesantren, Bawaslu Khawatir Terjadi Polarisasi Politik
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu "PAN PAN PAN", yang ada di video sosialisasi terlapor.
Telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Kenapa Partai PAN Diisi Oleh Banyak Artis
"Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN, dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat, ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik," kata anggota Majelis Sakhroji.
Bawaslu DKI akan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi. Atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Majelis pemeriksa turut menyatakan, penayangan iklan sosialisasi terlapor di media elektronik Trans 7. Patut diduga melanggar UU lainnya, yaitu pasal 36 ayat 4 juncto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Sehingga, menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya. Bawaslu DKI pun akan merekomendasikan kepada KPI, untuk menindaklanjuti putusan.
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-07 07:01
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-07 06:47
Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona2025-06-07 05:19
Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan2025-06-07 05:00
Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora2025-06-07 04:50
7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba2025-06-07 04:46
TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya2025-06-07 04:40
Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya2025-06-07 04:32
Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...2025-06-07 04:30
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-06-07 04:27
INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna2025-06-07 07:04
Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada2025-06-07 06:33
Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta2025-06-07 05:43
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang2025-06-07 05:10
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 04:59
TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya2025-06-07 04:43
Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal2025-06-07 04:40
Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam2025-06-07 04:32
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 04:32
Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam2025-06-07 04:25