您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi 正文
时间:2025-06-07 00:51:51 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang ti quickq下载安装
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Wanita Ngotot Rebahan di Kursi Pesawat, Penerbangan Delay 2 Jam2025-06-07 00:15
Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century2025-06-06 23:54
11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan2025-06-06 23:54
Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan2025-06-06 23:47
Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro2025-06-06 23:45
Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan2025-06-06 23:23
Sandiaga Lomba Balap Karung Lawan Bule, Menang atau Kalah?2025-06-06 23:07
9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan2025-06-06 23:01
Presiden Prabowo Beri Pesan ke Timnas, Jangan Minder Lawan Jepang!2025-06-06 22:56
Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali2025-06-06 22:54
Setia, ARMY Datang Berkali2025-06-07 00:21
Kenali Ciri2025-06-06 23:38
Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%2025-06-06 23:33
Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif2025-06-06 23:26
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf2025-06-06 22:38
Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?2025-06-06 22:27
Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM2025-06-06 22:23
Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global2025-06-06 22:15
Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu2025-06-06 22:08
Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!2025-06-06 22:07