Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Selain menawarkan perlindungan terhadap risiko,quickq加速器免费下载 jenis asuransi ini juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep utamanya adalah tolong-menolong atau sharing risk.
Jadi, setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan. Tapi, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional? Yuk temukan informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Menurut fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Jadi, perusahaan asuransi syariah sebagai operator atau pengelola melakukan pengelolaan dana tabarru' dari para peserta untuk saling tolong-menolong di antara mereka (sharing risk). Dana tabarru' yang dikontribusikan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
Baca Juga:Indonesian Financial Literacy Conference 2023, Indonesia Dukung Literasi Finansial
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah dan asuransi konvensional (non-syariah) memiliki perbedaan utama pada konsep pengelolaannya. Selain itu, berikut adalah perbedaan lainnya.
1. Kontrak/Akad
Kontrak pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong-menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta sebagai tertanggung.
2. Kepemilikan Dana
Asuransi syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu melalui kumpulan dana tabarru'. Sementara berbeda dengan asuransi konvensional. Karena, perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi setiap bulannya.
3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah selisih lebih dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru' yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Asuransi syariah membagikan surplus underwriting ke peserta sesuai ketentuan. Sedangkan pada asuransi konvensional, surplus underwriting menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta.
4. Dewan Pengawas Syariah
Untuk memastikan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam, perusahaan asuransi wajib memiliki DPS atau Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu saja tidak ada pada asuransi konvensional.
5. Transaksi Keuangan
Transaksi pada asuransi syariah harus terhindar dari unsur maysir (untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), riba, dan risywah (suap). Jadi, portofolio investasi hanya melibatkan instrumen yang halal saja. Sedangkan pada asuransi konvensional, transaksi keuangan tidak ada aturan ini.
Baca Juga:Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung
Tabel Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
-
Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet MudaPrabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama BaikRay Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat ASKemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug8 Cara Berhenti Merokok AmpuhJaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 ManfaatnyaSering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin IniKemenkes Periksa 3 Suspek Baru Mpox di Jakarta dan Jawa BaratFenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
下一篇:Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- ·Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- ·Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- ·Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- ·Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
- ·Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- ·Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- ·Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- ·Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- ·Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Tampang Guru SD di Grogol yang Cabuli Muridnya Saat Les, Kini Berstatus Buron
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- ·FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- ·Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
- ·Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- ·Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice