您的当前位置:首页 > 娱乐 > Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU 正文
时间:2025-06-07 11:16:17 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun quickq破解版安卓
JAKARTA,quickq破解版安卓 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online
BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan
"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas2025-06-07 11:12
FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 20242025-06-07 11:11
Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara2025-06-07 11:02
Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK2025-06-07 10:19
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 09:45
Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta2025-06-07 09:41
Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri2025-06-07 09:29
Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer2025-06-07 09:01
Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?2025-06-07 08:35
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/20202025-06-07 08:29
Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Kerahkan 2600 Personel2025-06-07 10:54
DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan2025-06-07 10:51
Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA2025-06-07 10:32
Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia2025-06-07 10:29
Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma2025-06-07 09:42
FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel2025-06-07 09:28
Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan2025-06-07 09:19
Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?2025-06-07 09:07
Golkar dan PKB Semakin Dekat, Airlangga Berikan Sarung Dua Warna ke Cak Imin2025-06-07 08:58
Ada Penumpang Lari2025-06-07 08:44