时间:2025-06-07 00:48:35 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemi quickq官网进入
JAKARTA,quickq官网进入 DISWAY.ID -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Harapan tersebut datang dari Sahabat Setia Gibran Manado (STIGMA) saat melakukan diskusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia 40 tahun dan pernah menjabat kepala daerah dapat maju sebagai Capres dan Cawapres di Pemilu.
“Sesungguhnya Kami menyambut baik putusan MK yang membolehkan seseorang menjadi presiden meski di bawah 40 tahun selama yang bersangkutan berpengalaman sebagai pejabat publik,” ujar Koordinator kegiatan, Taufik Bilfaqih melalui keterangan resminya, Jumat, 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?
Orang nomor satu di Surakarta itu telah mendapatkan banyak dorongan dan dukungan dari sejumlah masyarakat. Hal itu karena Gibran sudah dianggap sebagai panutan.
Tidak hanya itu, bahkan Gibran merupakan respentatif kepemimpinan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karenanya, ia mengajak pemuda di Manado dan Indonesia untuk bersama bersama Gibran.
“Mas Gibran kan Pemuda. Ia juga Walikota yang dinilai berhasil memimpin Solo menjadi lebih baik. Populer apalagi anak presiden," kata Taufik Bilfaqih.
BACA JUGA:Daftar Rangking FIFA Negara Asia Tenggara per Oktober 2023: Timnas Indonesia Menang 2 Leg dari Brunei Darussalam
"Maka sebagai pengagum Jokowi, Kami menilai Mas Gibran tepat menggantikan kepemimpinan ayahnya, ” tambahnya.
Diakhir kegiatan mereka mengharapkan Gibran dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menjadi pemimpin Indonesia selanjutnya.
“Ini aspirasi dari daerah yang mencintai Gibran dan berharap ia bisa terakomodir untuk menjadi pemimpin di masa depan,” tutupnya.
Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, masih pada aturan yang sama, MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga2025-06-07 00:44
FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO2025-06-07 00:36
Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat2025-06-07 00:24
Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter2025-06-06 23:49
SIG Gunakan 2 Juta Ton Bahan Bakar Alternatif, Tekan Emisi Karbon Produksi Semen2025-06-06 23:30
Mandiri Jogja Marathon 2023 Diikuti 8.000 Orang dari Berbagai Wilayah2025-06-06 23:22
Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas2025-06-06 22:47
Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat2025-06-06 22:45
Kementan Sukses Tangani Pengendalian Antraks di Gunungkidul2025-06-06 22:35
Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan2025-06-06 22:29
Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi2025-06-07 00:10
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-06-06 23:47
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang2025-06-06 23:40
Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 20242025-06-06 23:32
Desainer Roberto Cavalli Meninggal Dunia pada Usia 83 Tahun2025-06-06 23:27
Akamai Firewall for AI, Perlindungan Canggih untuk Amankan Aplikasi2025-06-06 23:25
Asap Membumbung, 5 Gudang Mainan Anak dan Karpet di Kosambi Tangerang Ludes Terbakar2025-06-06 22:30
Asyik Main, 2 Bocah Tewas Tenggelam di Waduk Ria Rio2025-06-06 22:20
Wanita Ngotot Rebahan di Kursi Pesawat, Penerbangan Delay 2 Jam2025-06-06 22:18
Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa2025-06-06 22:05