Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID--Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), Selasa 21 Maret 2023.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Royal Enfield Buka Gerai Ekslusif Baru di Surabaya
"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, DPR telah melakukan rapat kerja dengan Menko Perekonomian, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Kesehatan (Menkes) dan dengan para ahli.
BACA JUGA:Bidan Bohay Ikut Datangi Rumah Kades Saat Disuntik Mati Mantri RSUD Banten, Klarifikasi Hubungan Terlarang
Puan menjelaskan, pada rapat kerja pengambilan keputusan pembahasan RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi.
Ada 7 fraksi, terdiri dari Fraksi PDIP Perjuangan, Golkar, PPP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan PKB. Semua fraksi menerima hasil kerja panitia kerja (Panja) dan menyetujui untuk diajukan pada tahap pembicaraan tingkat 2, menuju menjadi UU.
“Adapun Fraksi Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat Paripurna,” jelasnya.
BACA JUGA: Sejarah Kebudayaan Islam: Ada Keragaman dan Toleransi dalam Penentuan Awal Ramadan
Namun demikian, menurut Puan, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, sebagaimana ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib rapat kerja badan legislasi bersama pemerintah dan DPD RI.
Memutuskan dan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU tentang Perppu Nomor 2 tahun 2022 untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat 2, dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Gabung PO Kencana Usai Dipecat Haji Haryanto, Gebrakannya Langsung Buka Jalur dan Jual Bus
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- Buni Yani Bakal Dieksekusi, Tapi Ini yang Menghambat
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
- FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
- Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
- Polisi Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani, Ini yang Dicari
- Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- Marks and Spencer Minta Maaf Usai Dituding Bakar Bendera Palestina
- 7 Herbal Ini Ampuh Atasi Asam Lambung, Wajib Dicoba
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?
- Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
- Anies Ogah Upload Anggaran, Ahok Malah Begini...
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?