时间:2025-06-07 16:41:17 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickq苹果版最新下载地址
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-07 16:34
Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah2025-06-07 16:31
Buni Yani Kecewa dengan Putusan Hakim2025-06-07 16:27
5 Bahaya Menaruh Ponsel di Bawah Bantal saat Tidur2025-06-07 16:02
FSGI Desak Mendikdasmen Hentikan Program KDM yang Kirim Siswa 'Nakal' ke Barak Militer2025-06-07 15:52
Paksa Buka Pintu Darurat saat Terbang, Penumpang Korean Air Ditahan2025-06-07 15:49
Hari Ini Halte Busway Kampung Melayu Kembali Beroperasi2025-06-07 15:18
Minum Air Kelapa Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?2025-06-07 15:16
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 14:08
Serunya Fun Run 5K Limitless Running 2024 by Scentplus dan USSrunning2025-06-07 13:55
Sampai Kapan Bisa Ganti Puasa Ramadhan?2025-06-07 16:26
Polda Metro: Kalau Rizieq Tidak Bersalah, Ayo Pulang2025-06-07 15:59
Biaya Transit di Changi Airport Naik Bertahap hingga 20302025-06-07 15:50
Waspada Penipuan Bermodus Undian Berhadiah2025-06-07 15:27
Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran2025-06-07 15:26
FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok2025-06-07 14:29
Bermula dari Surat untuk Ibu, Begini Asal2025-06-07 14:14
Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak2025-06-07 14:11
Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS2025-06-07 14:11
Kapan Pendaftaran UTBK2025-06-07 14:09