您的当前位置:首页 > 热点 > Usut Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag 正文
时间:2025-06-07 07:50:03 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agungmemeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) se quickq年费
JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Pemeriksaan ini guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015 - 2023 di lembaga kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan yakni Sri Hariyati (SH).
BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
"Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Selain itu, Ketut menambahkan saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
BACA JUGA:Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya
"Kemendag diduga melakukan oerbuatan melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (gkm) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (gkp) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Meski demikian, Kejagung masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?2025-06-07 07:34
9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU2025-06-07 07:15
FOTO: Para Pengunjung Misterius di Balik Topeng Karnaval Venesia2025-06-07 07:06
KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies2025-06-07 07:01
Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma2025-06-07 06:54
Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung2025-06-07 06:51
Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya2025-06-07 06:06
DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional2025-06-07 05:45
5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa2025-06-07 05:36
5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran2025-06-07 05:10
Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif2025-06-07 07:24
Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi2025-06-07 07:20
Makan Pisang Memang Enak, Tapi Hati2025-06-07 07:20
Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui2025-06-07 07:03
PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!2025-06-07 06:58
7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?2025-06-07 06:43
Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen2025-06-07 06:12
Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah2025-06-07 05:46
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 05:10
Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan2025-06-07 05:07