时间:2025-06-07 16:44:11 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq可靠吗
JAKARTA,quickq可靠吗 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
4 Shio Paling Ciong di 2024, Naga Kena Sial di Tahun Naga?2025-06-07 16:18
Mantap, Satelit SATRIA2025-06-07 15:50
FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP2025-06-07 15:25
Mantap, Satelit SATRIA2025-06-07 15:22
SKCK Online, Cek Cara Buat dan Dokumen Pentingnya2025-06-07 15:16
Penuh Turis dan Penduduk Lokal, Ini Daftar 10 Kota Terpadat di Dunia2025-06-07 15:02
Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik2025-06-07 14:55
5 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua dalam Islam2025-06-07 14:42
Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna2025-06-07 14:40
FOTO: Ragam Sajian untuk Para Atlet Olimpiade Paris 20242025-06-07 14:07
Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara2025-06-07 16:43
Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat2025-06-07 16:20
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf2025-06-07 16:14
FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP2025-06-07 15:42
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 15:22
Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik2025-06-07 15:05
Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia2025-06-07 14:42
Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL2025-06-07 14:41
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT2025-06-07 14:33
Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square2025-06-07 14:19